Pertanyakan Tuduhan Mendag Zulhas, ALI Minta Jangan Jadikan Perusahaan Logistik Kambing Hitam Lolosnya Barang Impor Ilegal
Barak Migunani
Daulat.co
2024-08-18
daulat.co - Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta tidak langsung menuduh perusahaan logistik dalam menyelesaikan kasus maraknya peredaran barang impor ilegal di Tanah Air.
Sebagaimana diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal yang dibentuk oleh Kemendag mengaku tengah mendalami peran perusahaan logistik dalam kasus impor barang ilegal milik warga negara asing (WNA) yang ditemukan di kawasan Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (26/7) lalu.
Ketua Umum ALI (Asosiasi Logistik Indonesia), Mahendra Rianto mempertanyakan tuduhan Kemendag tersebut. Karena selama ini, perusahaan logistik hanya perpanjangan tangan dari penerima barang.
Ia menegaskan bila barang yang masuk ke Indonesia sudah tiba di darat atau saat lolos dari bea cukai, maka status barang tersebut sudah tidak bisa lagi disebut ilegal.
“Sekarang kita ambil kasus yang kemarin terjadi, kasus itu kita mesti cek barang yang ada di gudang siapapun di negeri ini ketika dia tidak terlibat dalam pengurusan pelabuhan kepabeanannya maka dia tidak bisa dibilang ilegal karena kita tak tahu barang ini dari mana," ujar Mahendra.
Mahendra juga menegaskan, justru yang paling mengetahui adalah yang melalui kepabeanan. Siapa yang mengurus? Perusahaan yang ditunjuk.
"Kalau tidak terlibat dalam rangkaian itu dan barang ada di gudang, perusahaan tidak bisa dipersalahkan secara langsung,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Jumat (26/7) lalu Menteri Perdagangan (Mendag) bersama dengan Satgas barang impor ilegal mengadakan sidak ke kawasan Kapuk Kamal Raya, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara untuk mengawasi keberadaan barang impor ilegal.
Di lokasi, tim satgas menemukan gudang yang dipenuhi oleh barang impor ilegal seperti smartphone, komputer, tablet, pakaian jadi, mainan anak, sepatu, sandal dan barang elektronik lainnya.
Terkait hal ini, Mahendra kembali mengingatkan bila pemerintah tidak bisa menyalahkan pengelola gudang sebelum melakukan investigasi secara menyeluruh.
“Kalau hanya sebagai pengelola gudang ya enggak bisa dipersalahkan. Tapi kalau sebagai forwarder, dan ada izin forwarder dan melakukan custom clearance istilahnya ya terhadap barang tersebut dan ternyata barang tersebut termasuk sebagai barang yang diatur tata niaganya dan melakukan pembenaran maka salah dia. Gampang sekali dicek,” ungkapnya.
Bila ada perusahaan logistik yang dinyatakan bersalah, lanjutnya, pemerintah juga bisa langsung mencabut izin perusahaan mereka. Jadi, ia meminta agar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melihat persoalan impor barang ilegal ini secara luas dan menyeluruh.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai tidak perlu menuduh perusahan logistic terkait temuan barang impor illegal ini.
“Silahkan saja dibuktikan melalui pembuktian satgas mafia impor. Jadi jangan sekedar menuduh, jadikan praduga tak bersalah sebagai basis,” ujarnya.
Menurut Herman, menuduh perusahaan logistik sebagai pelaku peredaran barang impor hanya akan merusak sistem perekonomian nasional.
Sikap Satgas yang tidak memeriksa para importir dan perbatasan yang dikelola oleh Bea Cukai sejak awal juga mengundang tanya Herman. Karena, menurutnya, satu-satunya ujung tombak masuknya barang impor ilegal ke Indonesia berada di perbatasan.
“Semua seharusnya ada di border (persoalannya). Harus ada pemeriksaan terhadap para importer. Saran ke Kemendag adalah tidak perlu ada tuduhan, silahkan kalau indikasi buktikan dan beri sanksi kalau ada bukti,” tambah Herman lagi.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Ditha Wiradiputra.
Ia meminta pemerintah untuk tidak mengkambinghitamkan perusahaan logistik saat tidak berhasil memberantas peredaran barang impor ilegal di Tanah Air.
“Dasar pembuktian yang jelas, ini bisa dikatakan mau cari kambing hitam atas ketidakberhasilan pemerintah,” ungkapnya.
Bila memang ingin menyelesaikan persoalan barang impor ilegal yang masuk ke pasar Indonesia, lanjutnya, seharusnya pemerintah mengambil tindakan yang jelas dan tegas.
Misalnya, bila perusahaan logistik dianggap mencurigakan, maka aparat seharusnya menyasar pintu masuk barang-barang ilegal ini yang umumnya dimulai dari pelabuhan atau penerbangan.
“Kalau logistik kenapa nggak tunjuk pelabuhan? Kan dari sana. Kenapa nggak ke industri penerbangan? Kan kargo-kargo itu masuk dari sana semua,” tambahnya.
Ia juga menganggap pernyataan Menteri Zulkifli blunder tanpa memahami persoalan tentang sistem dalam ekspor impor.
Pasalnya, perusahaan logistik manapun di Indonesia hanya akan menjalankan fungsinya bila barang dinyatakan lolos dari pintu pelabuhan dan bandara manapun.
Bila ingin menghentikan barang ilegal masuk ke Jakarta, maka Menteri Zulkifli ia imbau untuk memeriksa bea cukai yang memperbolehkan barang tersebut lolos.
“Mereka (perusahaan logistik) kan cuma mengantarkan, yang masalah kenapa bisa lewat? Kalau di bandara mereka bisa bongkar ya nggak mungkin bisa lolos,” ujarnya.
Keberadaan Satgas impor ini menurut Dhita juga hanya ‘kosmetik’ belaka untuk mengucurkan uang negara bagi sebagian orang. Profesionalisme Satgas impor yang saat ini bekerja dipertanyakan oleh Dhita bila hanya menuduh tanpa menyelesaikan persoalan yang sebenarnya tentang dibalik maraknya barang impor ilegal di Jakarta.
Dosen, Peneliti dan Youtuber Criminal Law Department dari Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan dalam kasus di atas, perusahaan logistik adalah korban. Karena Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 jo.
Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan menyebutkan bila setiap aktivitas impor harus tunduk pada aturan kepabeanan.
Selain itu, bila perusahaan logistik hanya bertindak sebagai perusahaan 4PL (Fourth Party Logistics / logistik pihak keempat) atau yang sering dikenal sebagai akselerator bisnis logistik digital, maka perusahaan tersebut dapat dikatakan tidak memiliki kesalahan jika telah melakukan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jika perusahaan pengimpor barang melakukan pemalsuan dokumen atau pencatatan palsu, maka perusahaan tersebut seharusnya tidak dapat bertanggungjawab,” jelas Akbar.
Ia juga mengingatkan Satgas impor bahwa jika perusahaan logistik sudah melakukan impor sesuai prosedur, namun perusahaan pengimpor ternyata tidak mengikuti prosedur, maka perusahaan logistik memenuhi error facti atau kesesatan fakta.
Sebab, dalam hukum pidana dikenal, Afwezigheid van alle schuld (Avas) atau tidak ada kesalahan sama sekali merupakan alasan penghapus pidana yang mana pelaku telah cukup berusaha untuk tidak melakukan delik.
"Sehingga perusahaan logistik sebagai pengirim saja tidak dapat bertanggung jawab jika ditemukan penyelundupan. Pihak pengirim dan penerima juga harus dapat bertanggungjawab,” ungkapnya lagi.
Sumber Berita :
https://www.daulat.co/kombis/123535930/pertanyakan-tuduhan-mendag-zulhas-ali-minta-jangan-jadikan-perusahaan-logistik-kambing-hitam-lolosnya-barang-impor-ilegalBerita Terbaru
Kementerian PU Pastikan Seluruh Jalur Logistik Utama di Sumatra Sudah Pulih
2026-01-18
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan seluruh konektivitas jalan dan jembatan nasional di wilayah terdampak bencana Sumatera kini telah kembali fungsional sejak 15 Januari 2026 di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menteri PU, Dody Hanggodo menyatakan bahwa pemulihan akses ini merupakan hasil kerja cepat balai-balai teknis di daerah sejak hari pertama bencana terjadi. Fokus utama dalam fase tanggap darurat adalah menjamin kelancaran arus logistik, khususnya distribusi pangan, BBM, dan LPG. “Alhamdulillah, per hari ini sudah tidak ada lagi daerah yang benar-benar terisolasi. Seluruh jembatan nasional yang terdampak kini telah fungsional kembali, sehingga konektivitas antarwilayah utama di Sumatera telah tersambung,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (17/1/2026). Dody menjelaskan, Kementerian PU mengerahkan kekuatan penuh dengan menyalurkan 1.854 alat berat dan 467 sarana pendukung ke tiga provinsi tersebut. Setelah jalur utama pulih, fokus pengerjaan kini digeser untuk membuka akses ke tingkat kecamatan dan desa-desa yang masih terhambat. Hingga saat ini, Kementerian PU juga masih melakukan pembersihan di 105 lokasi kawasan bencana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 lokasi telah selesai ditangani, 63 lokasi dalam proses pengerjaan, dan 2 lokasi dalam tahap persiapan. Selain infrastruktur jalan, Kementerian PU juga mulai menyentuh fasilitas publik lainnya. Sebanyak 2 puskesmas di Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tenggara dijadwalkan akan segera menjalani proses pembersihan dan relokasi guna memulihkan layanan kesehatan masyarakat. Untuk penanganan pengungsi, kementerian telah menyiapkan 1.209 unit hunian sementara (huntara) yang tersebar di wilayah terdampak. Langkah ini dilakukan agar masyarakat yang kehilangan tempat tinggal memiliki hunian yang lebih layak selama masa pemulihan. Dody menegaskan, koordinasi dengan BNPB, kementerian terkait, TNI/Polri, serta pemerintah daerah terus diperkuat untuk mempercepat pemulihan aktivitas sosial ekonomi. Pihaknya menyadari data kerusakan infrastruktur daerah masih terus bertambah seiring terbukanya akses ke pelosok. “Kita upayakan hadir secepat mungkin di setiap titik bencana. Pendataan terus berjalan dan penanganan akan dilakukan secara bertahap untuk mendukung mobilitas masyarakat kembali normal,” pungkasnya.
👁️ 69 kali
Perusahaan Pos Asia Tenggara Kaji Penerapan Tarif Tunggal Jasa Logistik
2026-01-13
Bisnis.com, JAKARTA — Pos Indonesia bersama dengan perusahaan pos lainnya di Asia Tenggara mendorong inisiatif tarif tunggal (single tarif) pengiriman pos di kawasan Asia Tenggara sebagai langkah strategis untuk memperkuat integrasi logistik regional. Inisiatif tersebut menjadi salah satu fokus utama yang dibahas dalam 31st ASEAN Post Business Meeting (APBM XXXI). Melalui skema tarif tunggal, jaringan pos ASEAN diharapkan mampu menawarkan layanan pengiriman lintas negara yang lebih sederhana, transparan, dan terjangkau terutama bagi pelaku UMKM yang ingin memperluas pasar ke negara-negara tetangga. Direktur Business Development Pos Indonesia, Prasabri Pesti mengatakan jaringan pos diharapkan dapat menjadi pilihan utama masyarakat dalam pengiriman barang di kawasan ASEAN. Hadirnya tarif tunggal, akan membuat biaya yang dihadirkan lebih transparan. “Kami ingin saat orang berpikir tentang mengirim barang di Asia Tenggara, pikiran pertama mereka adalah jaringan pos adalah pilihan yang paling terjangkau dan mudah,” ujar Prasabri dikutip Selasa (13/1/2026). Selain inisiatif tarif tunggal, Pos Indonesia juga menyoroti dua agenda penting lainnya, yakni Dominasi Marketplace Lintas Batas (Cross-Border) dan Kepastian Pengiriman melalui Delivered Duty Unpaid (DDU) dan Delivered Duty Paid (DDP). Prasabri menekankan bahwa kondisi perdagangan saat ini yang tidak lagi mengenal batas negara. Melalui penguatan layanan pengiriman lintas negara. Pengalaman pelanggan menjadi faktor utama, mulai dari kecepatan pengiriman, transparansi pelacakan, hingga kepastian barang sampai ke tujuan. Karena itu, Pos Indonesia mendorong penguatan peran ASEANPOST sebagai mitra strategis bagi pelaku UMKM agar dapat menjangkau pasar negara-negara tetangga dengan biaya pengiriman yang tetap terjangkau. Selain itu, peningkatan kepercayaan pelanggan juga didorong melalui penerapan skema pengiriman DDU dan DDP. Melalui sistem ini, biaya serta proses kepabeanan dapat diketahui secara jelas sejak awal, sehingga pelanggan tidak lagi menghadapi biaya tambahan yang tidak terduga saat paket diterima. Transparansi tersebut dinilai penting untuk menciptakan pengalaman pengiriman lintas negara yang lebih pasti dan nyaman. Menurut Prasabri, APBM menjadi wadah bagi negara-negara anggota ASEAN untuk menyelaraskan arah pengembangan layanan pos, berbagi praktik operasional terbaik, serta memperkuat ASEANPOST sebagai platform bersama guna meningkatkan daya saing regional. Sebagai tuan rumah, Pos Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendorong kesepakatan yang tidak berhenti pada wacana. Hasil APBM XXXI diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dan diimplementasikan oleh masing-masing negara anggota. "ASEANPOST akan menjadi paling kuat ketika solidaritas regional dibarengi dengan kemajuan operasional yang nyata. APBM 31 adalah peluang kita untuk menjadikan pos sebagai platform regional yang unggul secara komersial," tutup Prasabri. (Nur Amalina)
👁️ 56 kali
Praktik Pembatasan Angkutan Barang Inkonsisten, Pengusaha Logistik Komplain
2026-01-06
JAKARTA, KOMPAS — Dalam masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah telah menjadwalkan operasionalisasi angkutan barang, khususnya jenis sumbu tiga ke atas. Implementasinya tidak sesuai regulasi yang ditentukan sehingga pelaku usaha logistik kembali merugi dengan penyusutan volume 15-20 persen pada Desember 2025 dibandingkan bulan sebelumnya. Kebijakan operasionalisasi angkutan barang pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Namun, realisasinya, menurut pengusaha angkutan logistik, tidak sesuai aturan yang telah dibuat pemerintah sendiri. Hal ini merugikan pengusaha angkutan logistik. Berdasarkan SKB, angkutan barang bisa lewat jalan tol dan arteri dalam jendela waktu yang telah ditentukan. Namun, pada praktiknya, jendela waktu di jalan tol ditiadakan. Akibatnya, angkutan logistik akhirnya lewat jalan arteri sehingga waktu tempuh lebih lama. Persoalan lain, beberapa ruas di jalan arteri juga tidak dapat dilalui angkutan barang karena aparat melarangnya. Imbas pembatasan angkutan logistik pada Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, volume penjualannya turun sekitar 20 persen pada Desember 2025 dibandingkan bulan sebelumnya. Ini mencakup barang konsumsi dan elektronik. Akhir tahun semestinya dapat menjadi musim puncak untuk menutup rendahnya volume dan pendapatan pada yang kurang optimal pada bulan-bulan sebelumnya. Hilangnya momentum karena volume yang rendah, otomatis pemasukan pun menyusut, sehingga setoran pajak juga tidak optimal. ”Jadi, kan, perlu kita telusuri ya. Ini bisa jadi lesson learned buat berikutnya. Sebentar lagi Ramadhan. Pelaku usaha industri sudah curi start. Mereka sudah produksi sebulan sebelumnya,” kata Mahendra. Ia mendesak agar seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah, melihat dari berbagai sisi atau menggunakan helicopter view. Ada aktivitas logistik nasional yang rutin dilakukan. Namun, masalahnya selalu berkutat di tempat yang sama dan belum ada solusinya. SKB yang selama ini disusun tiga instansi semestinya turut melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan. Instansi-instansi tersebut dapat memberikan perspektif dari sisi pelaku usaha. Lagi pula, masih ada moda transportasi lain yang semestinya bisa dibantu untuk mendukung angkutan logistik tetap berjalan. Pemerintah dapat menyiapkan kapal roll-on/roll-off (roro) untuk mengakomodasi angkutan logistik. Ada ruas jalan tertentu yang bisa digunakan khusus bagi angkutan logistik. Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Agus Pratiknyo mengatakan, pembatasan operasional angkutan jalan mendorong para pengusaha di daerah saling berkoordinasi. Sebab, kepolisian di beberapa wilayah berhak melakukan diskresi sehingga kesempatan itu dimanfaatkan untuk menggelar operasi. ”Pelarangan full itu memberatkan dan membingungkan kami sebagai pengusaha karena kami kerja terjadwal. Customer kami harus menyesuaikan dengan pengiriman. Kalau sekarang ini regulasi dibuat mendadak, ini tidak baik untuk dunia usaha karena jadi ekonomi berbiaya tinggi,” tutur Agus. Ia juga menyebut, ada penyusutan volume pengantaran 15-20 persen pada Desember 2025 dibandingkan sebulan sebelumnya. Otomatis, omzetnya pun tergerus. Jika mewajibkan pembatasan angkutan logistik, pemerintah perlu bersikap adil dengan memberikan solusi atau stimulus bagi pengusaha. Ia merasa, pemerintah belum memperhatikan sektor angkutan logistik. ”Berikan stimulus, entah keringanan pajak kendaraan, dan sebagainya. Itu pengeluaran kami sebagai kewajiban ke negara. Jadi harus berimbang (timbal-balik), ada kompensasi. Sekarang (pemerintah) hanya bisa melarang,” kata Agus. Meski demikian, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Benny Soetrisno menilai, pelaksanaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sudah jauh lebih baik dibandingkan larangan angkutan barang saat Lebaran. Alasannya, tidak terjadi kemacetan di Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, ia berharap, pemerintah tetap perlu berkoordinasi dengan pelaku ekspor-impor untuk mengatur lalu lintas angkutan barang. Evaluasi pembatasan angkutan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, jendela waktu diberikan guna mengakomodasi pelaku usaha angkutan logistik agar tetap beroperasi selama masa libur. Namun, ada kekhawatiran beroperasinya kendaraan besar akan mengganggu jalannya pelaksanaan Natal dan Tahun Baru. ”Setelah kami evaluasi, sepertinya window time ini kurang efektif karena akhirnya dalam pelaksanaannya arus kendaraan logistik cukup besar sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran maupun keselamatan pengguna jalan,” tutur Dudy seusai menutup Posko Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Jakarta, Senin (5/1/2026). Beroperasinya kendaraan besar dinilai tidak memberi jaminan rasa aman dan keselamatan di jalan raya. Sebab, ada risiko kecelakaan di jalan raya saat mobilitas masyarakat tinggi. ”Kami akan melakukan evaluasi dari Natal dan Tahun Baru kemarin, kemudian juga Lebaran. Pada bulan Januari, kami harapkan sudah bisa memberikan keputusan bagaimana mekanisme pengaturan transportasi logistik, khususnya yang ada di jalan,” ujar Dudy. Pembatasan angkutan barang ini merupakan upaya pemerintah mengatur sekaligus mengurai kepadatan lalu lintas. Hal ini biasa dilakukan bersamaan dengan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere untuk memecah keramaian. Ketika ditanya skema pembatasan penuh apakah akan berlaku pada masa Lebaran mendatang, Dudy belum dapat memastikannya. Sebab, kebijakan itu akan diberlakukan berdasarkan proyeksi pergerakan masyarakat. ”Namun, kalau nanti pada Lebaran volumenya akan lebih meningkat, tentunya kami akan lebih strict terhadap pemberlakuan pembatasan (angkutan logistik). Yang penting dan perlu diingat, prioritas utama kita adalah keselamatan. Kami minta pengusaha harus memaklumi, secara keselamatan, kita enggak bisa menguantifikasi nyawa manusia,” tutur Dudy. Pemerintah berjanji akan mendengarkan aspirasi pengusaha angkutan logistik. Ia juga akan melibatkan para pengusaha angkutan logistik dalam penyusunan kebijakan pembatasan kendaraan besar. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Regulasi itu diteken Kemenhub, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas Polri. Pembatasan operasional angkutan barang meliputi angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandeng. Angkutan yang dibatasi, khusus membawa hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, serta bahan bangunan, seperti besi, semen, dan kayu. Berbeda dari pembatasan sebelumnya, keberadaan jendela waktu memberi peluang bagi angkutan logistik untuk bergerak. Hal ini membedakan dari pembatasan pada periode-periode sebelumnya. Pembatasan dimulai pada 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Dalam rentang waktu tersebut, setidaknya ada enam hari angkutan logistik diberi kesempatan beroperasi, yakni pada 21-22 Desember 2025 dan 29-31 Desember 2025. Artinya, pembatasan akan berlaku pada 19-20 Desember 2025, 23-28 Desember 2025, serta 2-4 Januari 2026. Pembatasan pada jalan tol akan dilakukan secara penuh pada pukul 00.00-24.00 WIB. Pembatasan lebih fleksibel pada jalan arteri berlaku pukul 05.00-22.00. Setarakan kepentingan Menurut Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia IB Ilham Malik, pembatasan angkutan logistik selalu jadi isu berulang karena Indonesia belum menempatkan angkutan logistik sebagai bagian sistem pelayanan publik strategis. Angkutan logistik masih dianggap sebagai ”pengganggu” lalu lintas saat puncak mobilitas. Padahal, secara fungsi ruang dan ekonomi, logistik merupakan urat nadi yang justru menopang stabilitas harga, ketersediaan barang, dan keberlanjutan aktivitas masyarakat selama hari besar. SKB pembatasan kendaraan merupakan upaya jalan tengah yang diberikan pemerintah melalui mekanisme jendela waktu. Negara sebenarnya mengakui setaranya kepentingan keselamatan pemudik dan kepentingan distribusi barang. ”Ketika implementasi window time dihilangkan sepihak dan tol ditutup penuh, maka yang terjadi bukan sekadar persoalan teknis lalu lintas, melainkan kepastian kebijakan. Pengusaha logistik sudah menyusun jadwal, biaya, kontrak berbasis SKB,” tutur Ilham. Ketika aturan yang diterbitkan pemerintah tidak dijalankan konsisten, maka risiko ekonomi otomatis dialihkan ke pelaku usaha. Namun, alasan keselamatan tentu tidak bisa diabaikan. Jalan tengahnya, Ilham melanjutkan, perlu disusun lebih sistemik. Jendela waktu harus dirancang sebagai skema operasional, bukan sekadar klausul kebijakan. Ada ruas tol tertentu yang dibuka terbatas dengan pengawalan, kecepatan maksimum rendah, dan jadwal ketat yang harus dipatuhi. Kemudian, pendekatan tata guna lahan perlu dipertimbangkan. Ketergantungan penuh pada koridor tol utama menunjukkan lemahnya persebaran pusat logistik, pelabuhan kering (dry port), dan jalur distribusi alternatif. ”Selama kebijakan Natal dan Tahun Baru masih bersifat reaktif—menutup ketika padat, membuka ketika lengang—maka isu ini akan selalu muncul lagi ke depannya. Yang dibutuhkan segera adalah perencanaan mobilitas libur panjang yang integrasikan pergerakan manusia dan barang sebagai satu sistem, bukan dua kepentingan yang saling mengorbankan,” ujar Ilham.
👁️ 91 kali
